Ringkasan Fiqih Kelas 9 Materi Pokok Pengurusan Jenazah, Takziah, Ziarah Kubur dan Waris

Rangkuman Ringkasan Fiqih Kelas 9 Materi Pokok Pengurusan Jenazah, Takziah, Ziarah Kubur dan Waris

Rangkuman Ringkasan Fiqih Kelas 9 Materi Pokok Pengurusan Jenazah, Takziah, Ziarah Kubur dan Waris

Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, adapaun kewajiban kaum muslimin yang masih hidup terhadap jenazah ada dua jenis yaitu kewajiban terhadap jenazah (memandikan, Mengafani, menshalatkan dan menguburkan), dan kewajiban yang berkaitan dengan harta si mayyit (membiayai pengurusan jenazah, membayar hutang, menunaikan wasiat, dan membagi harta warisan)

Syarat memandikan jenazah adalah mayat itu orang Islam, didapati tubuhnya walaupun sedikit, dan bukan mati syahid dalam peperangan fii sabillah. Adapun jenazah yang tidak mungkin dimandikan karena sesuatu hal misalnya terbakar, maka caranya cukup ditayamumkan sebagaimana tayamum untuk shalat

Ketentuan mengafani jenazah adalah kain kafannya berlapis tiga untuk laki-laki, dan jenazah perempuan berlapis lima, diusahakan berwarna putih, dan biaya pengurusan jenazah diambilkan dari harta peninggalan jenazah

Saat mengantar jenazah tidak selalu harus di belakangnya, bahkan disunatkan di depan jenazah (mengawal). Ucapan yang baik saat mengantar jenazah menuju pemakanam adalah membaca kalimat laa ilaha illallah.

Doa talqin adalah doa untuk mengingatkan dan memantapkan ahli kubur, agar ketika ditanya oleh Malaikat Munkar dan Nakir dapat menjawab dengan lancar, benar, dan tidak gemetar. Membacakan doa talqin kepada orang yang baru saja dikuburkan hukumnya adalah sunah.

Takziah menurut bahasa adalah menghibur, sedangkan menurut istilah adalah mengunjungi keluarga yang meninggal dan menghiburnya dengan menganjurkan supaya mereka bersabar terhadap taqdir Allah dan mengharapkan pahala dari-Nya. Waktu takziah , dimulai ketika terjadinya kematian, baik sebelum dan setelah mayat dikubur, sehingga hilang dan terlupakan kesedihan mereka.

Hikmah ziarah kubur antara lain mengingatkan kepada setiap manusia bahwa ajal pasti akan datang sehingga perlu mempersiapkan bekal sebaik-baiknya (iman dan amal), menyadari lebih mendalam masalah musibah terutama tentang kematian, dapat menghindarkan diri dari cinta dunia yang berlebihan, mempunyai rasa takut dan penuh harap di dalam hati bagi orang yang berziarah, dan dapat mengoreksi diri untuk perhitungan amal dan pertanggungjawaban di hadapan Allah swt. di akhirat kelak.

Tujuan dan hikmah waris sebagai berikut.

  1. Kewajiban dan hak keluarga mayit teratur dan dihormati.Kewajiban untuk mengurus hakhak adami mayit: mengurus jenazah, melaksanakanwasiat dan menyelesaikan utang piutang, hak keluarga mayit yakni menerima harta warisan.
  2. Menghindari perselisihan antar ahli waris atau keluarga mayit yang ditinggalkan. Menjaga silaturahmi keluarga dari ancaman perpecahan yang disebabkan harta warisan serta memberikan rasa aman dan adil.
  3. Terjaganya harta warisan hingga sampai kepada individu yang berhak menerima harta warisan. Memberikan legalitas atas kepemilikan harta warisan.