Shalat Tarawih bagi Wanita

RAMADHAN - Shalat tarawih di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy.

Shalat Tarawih bagi Wanita. niat sholat tarawih, niat sholat tarawih berjamaah, dalil shalat tarawih, sejarah shalat tarawih niat sholat tarawih dan witir berjamaah, tata cara shalat tarawih sesuai sunnah, pengertian shalat tarawih dan witir, hukum shalat tarawih,

Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. ... (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.

”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. ... (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”

Jika wanita muslimah merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang shalihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid.

Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik

“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”