Prinsip dalam Beragama | RAMADHAN TAHUN INI

Panduan Ramadhan | Bekal Meraih Ramadhan Yang Penuh Berkah

Bekal Meraih Ramadhan Yang Penuh Berkah Prinsip dalam Beragama Dalam beragama kita diperintahkan mengikuti dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Kita dilarang hanya sekedar taklik atau fanatik buta, tanpa menjadikan dalil sebagai panutan

Prinsip dalam Beragama
Dalam beragama kita diperintahkan mengikuti dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Kita dilarang hanya sekedar taklik atau fanatik buta, tanpa menjadikan dalil sebagai panutan. Allah Ta’ala berfirman,

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr: 7).


Dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum,

“Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.9

Imam Malik berkata,

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, jika itu mencocoki Al Qur’an dan As Sunnah, ambillah. Sedangkan jika tidak mencocoki keduanya, maka tinggalkanlah.”.10

Imam Ahmad berkata,

“Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.”11

Ar Rabie’ (murid Imam Syafi’i) bercerita, Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Syafi’i tentang sebuah hadits, kemudian (setelah dijawab) orang itu bertanya, “Lalu bagaimana pendapatmu?”, maka gemetar dan beranglah Imam Syafi’i. Beliau berkata kepadanya,

“Langit mana yang akan menaungiku, dan bumi mana yang akan kupijak kalau sampai kuriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku berpendapat lain…!?”.12

Imam Syafi’i juga berkata,

“Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sebuah sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena mengikuti pendapat siapa pun.”13

Namun tidak selamanya taklid tercela. Bagi kalangan awam yang tidak bisa memahami dalil, maka ia bisa bertanya pada ulama dan menjadikan pendapat mereka sebagai rujukan. Allah Ta’ala memerintahkan,

“Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahui” (QS. Al Anbiya’: 7).14

Prinsip penting lainnya adalah kita mesti beramal dengan memakai tuntunan. Namanya ibadah tidak boleh direka-reka, harus ada dalil yang jadi pegangan.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”.15

Dalam riwayat lain juga dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”16

Dari Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”17

Disebut bid’ah yang tercela bila memenuhi tiga syarat: (1) sesuatu yang baru (dibuat-buat), (2) sesuatu yang baru dalam agama, (3) tidak disandarkan pada dalil syar’i.18

Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata,

“Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.”19

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

“Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.”20 Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
"bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.”21.22

Sumber:
11. HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih
12. I’lamul Muwaqi’in, 1: 75.
13. Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari sifat Shalat Nabi hal. 53.
12. Hilyatul Auliya’, 9: 107.
13. I’lamul Muwaqi’in, 2: 282.
14. Demikian nasehat yang pernah penulis peroleh dari guru penulis, Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhohullah dalam Dars kitab Ad Durun Nadhid (karya Asy Syaukani).
15. HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718.
16. HR. Muslim no. 1718.
17. HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih.
18. Lihat Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 17-22.
19. Fathul Bari, 13: 254.
20. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr dalam kitab As Sunnah dengan sanad shahih dari Ibnu ‘Umar. Lihat Ahkamul Janaiz, Syaikh Al Albani, hal. 258, beliau mengatakan hadits ini mauquf, shahih
21. HR. Ad Darimi 1: 80. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih
22. Penjelasan lengkap tentang prinsip beragama ini telah diulas dalam buku penulis “Mengenal Bid’ah Lebih Dekat” terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta, tahun 2013. Silakan memilikinya.