Keputusan Berpuasa dan Berhari Raya di Tangan Pemerintah

Keputusan Berpuasa dan Berhari Raya di Tangan Pemerintah
Hal ini berdasarkan pemahaman dua hadits:
Pertama, hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.”

Kedua, hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
Seorang Arab Badui pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa

“Seorang Arab Badui pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.”

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa keputusan berpuasa dan berhari raya menjadi wewenang pemerintah, bukan ormas, individu atau partai.

Ada perintah dari Rasul untuk berpuasa dan berhari raya bersama pemerintah. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha

“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha".

Imam Tirmidzi ketika menyebutkan hadits ini berkata,

“Para ulama menafsirkan bahwa hadits ini yang dimaksud adalah berpuasa dan berhari raya bersama al jama’ah dan mayoritas manusia”. Yang dimaksud Abu ‘Isa At Tirmidzi adalah berpuasa dengan pemerintah (ulil amri), bukan dengan ormas atau golongan tertentu.

Cobalah dalam masalah ini setiap golongan dan ormas tidak mementingkan ego masing-masing dengan mengikuti keputusan pemerintah, pastilah akan diperoleh maslahat yang besar bagi umat.