
Rangkuman - Rangkuman PKN Kelas X Semester 1 BAB 3 HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia diberikan oleh Tuhan YME.
Dasar hukum terdapat dalam : UU No. 39 tahun 1999 / UUD pasal 28A-28J
Sejarah HAM :
- Magna Charta Libertatum : 1215 - Larangan perampasan benda dengan sewenang wenang
- Habeas Corpus Act : 1679 - Menghadap hakim untuk mengetahui kesalahan
- Bill of Rights : 1689 - Raja tunduk kepada parlemen
Jenis HAM :
1. Briefly
- Hak mempertahankan diri
- Hak kemerdekaan
- Hak persamaan pendapat
- Hak untuk dihargai
- Hak bergaul dengan sesama
2. D. Roosevelt
- Hak mengeluarkan pendapat
- Mencukupi kebutuhan
- Menganut agama
- Bebas dari rasa takut
Jenis HAM
Contoh
1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
- Kebebasan menyatakan pendapat
- Kebebasan memeluk agama
- Kebebasan bergerak
2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
- Kebebasan memiliki sesuatu
- Hak mendapat tunjangan hidup
3 Hak-hak asasi politik (political rights)
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
- Hak pilih dalam pemilu
4. Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
- Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
- Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights)
- Hak mendapatkan perlakuan & tata cara peradilan & perlindungan dalam hal penangkapan dll
Dasar hukum komnas HAM : kepres no.50 tahun 1993
Dasar hukum pengadilan HAM : UU no.26 tahun 2000
Instrumen/dasar hukum HAM : Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun
1948 terdiri dari 30 pasal
Setiap individu mempunyai hak asasi, baik yang bersifat :
1. Non degorable rights : Hak yang dalam keadaan perang pun harus dilindungi
2. Degorable rights : Hak yang dalam keadaan normal harus dilindungi
Nickel mengajukan 3 alasan mengapa individu memiliki tanggung jawab dalam
penegakan HAM :
1. Sejumlah besar besar masalah HAM tidak hanya melibatkan aspek
pemerintahan tapi juga kalangan swasta/kalangan di luar negeri
2. HAM bersandar pada human dignity-nya
3. Tanggung jawab atas prinsip demokratis
Pelanggaran HAM oleh negara :
1. By commission : Secara langsung
2. By omission : Secara tidak langsung. Co : Dengan kebijakan menaikkan
harga BBM
3. Fullfil : Pelanggaran terhadap pemenuhan
Dalam UU no.39 tahun 1999 tentang HAM juga mendepankan tanggung jawab
terhadap
1. Perlindungan (protect)
2. Pemajuan (promote)
3. Penghormatan (respect)
4. Pemenuhan (fullfill)
Tujuan negara : Pembukaan alinea keempat
1. Pendidikan : Pasal 31
2. Fakir miskin : Pasal 34 ayat 1
3. Kebudayaan : Pasal 32
Pelanggaran HAM berat :
1. Kejahatan genosida (genocide crime) : Perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa,
ra, kelompok etnis, atau kelompok agama
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) : Serangan secara
luas/sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Co :
Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan