Produktivitas, Kualitas pelayanan, Responsivitas, Responsibilitas dan Akuntabilitas

Menulis-Online.Com - Pembagian pendekatan atau perspektif dalam melihat kinerja pelayanan publik tersebut hendaknya tidak dilihat secara diametrik, melainkan tetap dipahami sebagai suatu bentuk sudut pandang yang saling berinteraksi diantara keduanya.

Dari beberapa teori pengukuran kinerja organisasi pelayanan publik, dapat disingkat menjadi:

1. Produktivitas
Produktivitas pada umumnya dipahami sebagai rasio antara input dengan output. Konsep produktivitas seperti itu dirasa terlalu sempit sehingga General Accounting Office (GAO) mencoba mengembangkan satu ukuran produktivitas yang lebih luas dengan memasukkan seberapa besar pelayanan publik itu memiliki hasil yang diharapkan sebagai salah satu indikator kinerja yang penting. Dengan demikian, produktivitas tidak hanya mengukur tingkat efisiensi, tetapi juga efektivitas pelayanan. Efisiensi pelayanan merupakan perbandingan antara input dan output. efisiensi terkait dengan hubungan antara output berupa barang atau pelayanan yang dihasilkan dengan sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan output tersebut.

Suatu organisasi dikatakan efisien apabila mampu menghasilkan output sebesar-besarnya dengan input yang serendahrendahnya (Mahmudi, 2010: 85). Dwiyanto (2006) juga mengatakan hal yang demikian, dimana suatu organisasi pelayanan dapat dikatakan efisien apabila birokrasi pelayanan dapat menyediakan input pelayanan seperti biaya dan waktu pelayanan yang dapat meringankan masyarakat pengguna jasa. Efisiensi kinerja Polres Lampung Tengah dapat dianalisis dengan tolak ukur berupa perbandingan antara sumber daya yang dimiliki (anggaran dan manusia) dengan rasa aman.


Efektivitas yaitu suatu perbandingan antara hasil yang seharusnya dengan hasil yang dicapai (Pasolong, 2008: 207). Efektivitas terkait hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai atau disebut juga perbandingan atara output dengan tujuan. Suatu organisasi dikatakan efektif apabila output yang dihasilkan bisa memenuhi tujuan yang diharapkan. Efektivitas Polres Lampung Tengah dapat dianalisis dengan tolok ukur berupa tingkat keberhasilan Polres Lampung Tengah dalam mengungkap kasus kriminalitas dan dengan melihat pergerakan angka kriminalitas 3 tahun terakhir.


2. Kualitas pelayanan

Banyak pandangan negatif yang terbentuk mengenai organisasi publik muncul karena ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diterima dari organisasi publik. Dengan demikian, kualitas pelayanan dapat dijadikan indikator kinerja organisasi publik. Kualitas pelayanan dapat dilihat dari parameter sebagai berikut: kesederhanaan prosedur pelayanan, keterbukaan informasi pelayanan, kepastian pelaksanaan pelayanan, mutu produk pelayanan, tingkat professional petugas, tertib pengelolaan administrasi dan manajemen, serta sarana dan prasarana.

Kesederhanaan prosedur pelayanan, yaitu mencakup Standar Prosedur Pelayanan (SPO) yaitu mengenai kemudahan atau kecepatan proses pelayanan. Selain itu, kesederhanaan prosedur pelayanan juga membahas mengenai pelaksanaan pelayanan dan kesulitan mengurus pernyataan dalam proses pelayanan. Keterbukaan informasi pelayanan, yaitu mencakup masalah keterbukaan informasi mengenai prosedur, peryaratan, biaya dalam pelayanan dan keterbukaan sikap petugas dalam memberikan pelayanan.


Kepastian pelaksanaan pelayanan, yaitu mencakup ketepatan waktu penyelesaian dan kesesuaian biaya yang harus dibayar dengan tarif resmi. Mutu produk pelayanan, yaitu kualitas pelayanan yang meliputi aspek cara kerja pelayanan dan kepuasan terhadap mutu produk pelayanan. Tingkat professional petugas, yaitu mencakup tingkat kemampuan keterampilan kerja petugas mengenai sikap, perilaku, kedisiplinan dalam memberikan pelayanan. Selain itu juga mencakup ada tidaknya praktek pungli yang dilakukan petugas. Tertib pengelolaan administrasi dan manajemen, yaitu mencakup pengelolaan dan penyimpanan dokumen/berkas pelayanan. Selain itu juga mengenai ketersediaan fasilitas penunjang kelancaran, kemudahan dalam pelayanan, misalnya telepon, monitor TV, dan lain-lain. Sarana dan prasarana pelayanan, yaitu mencakup fungsi dan daya guna dari sarana dan prasarana tersebut dalam menunjang kelancaran proses pelayanan.


3. Responsivitas

Responsivitas adalah kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan, dan mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Responsivitas menunjuk pada keselarasan antara program dan kegiatan pelayanan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Responsivitas dimasukkan sebagai indikator kinerja karena responsivitas secara langsung menggambarkan kemampuan organisasi publik dalam menjalankan misi dan tujuannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Responsivitas yang rendah ditunjukkan dengan ketidakselarasan antara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat. Responsivitas Polres Lampung Tengah dapat dari parameter sebagai berikut:
(a) keselarasan program dan kegiatan dengan kebutuhan masayarakat/harapan masyarakat
(b) Ada tidaknya keluhan dari masyarakat pengguna jasa terhadap sikap dan tindakan aparat Polres Lampung Tengah.

4. Responsibilitas

Responsibilitas menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan organisasi publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan organisasi, baik yang eksplisit maupun implisit (Lenvine, 1990). Oleh karena itu, responsibilitas bisa saja pada suatu ketika berbenturan dengan responsivitas. Responsibilitas Polres Lampung Tengah dapat dilihat melalui keterkaitan kebutuhan masyarakat dengan kebijakan yang dibuat dan pelaksanaan kebijakan itu sendiri.

5. Akuntabilitas

Akuntabilitas publik menunjuk pada seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh masyarakat. Konsep akuntabilitas publik dapat digunakan untuk melihat seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik itu konsisten dengan kehendak masyarakat banyak. Kinerja organisasi publik yidak hanya bisa dilihat dari ukuran internal yang dikembangkan oleh organisasi publik atau pemerintah, seperti pencapaian target. Kinerja sebaiknya harus dinilai dari ukuran eksternal, seperti nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam mayarakat. Suatu kegiatan organisasi publik memiliki akuntabilitas yang tinggi jika kegiatan itu dianggap benar dan sesuai dengan nilai dan norma yang berkembang dimasyarakat. Akuntabilitas Polres Lampung Tengah dinilai dengan parameter, yaitu kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan nilai atau norma yang berkembang dimasyarakat. Selain itu juga dinilai dengan bentuk pertanggungjawaban Polres Lampung Tengah kepada masyarakat.