Kebijakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan


PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GURU

Kebijakan ProgramPengembangan Keprofesian BerkelanjutanSebagai agen pembelajaran, guru dituntut untuk meningkatkan keprofesiannya secara terus menerus melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, kegiatan karya tulis ilmiah, dan kegiatan keprofesionalan lainnya. Di samping itu, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru dipersyaratkan melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar dapat naik pangkat ke jenjang berikutnya. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. 

Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi guru yang mencakup: kompetensi kepribadian, sosial, pedagogis dan profesional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan demikian guru diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah secara profesional. Kegiatan pengembangan diri dapat berbentuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional atau mengikuti kegiatan kolektif guru. Baca JugaProgram Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi. Untuk itu, pada tahun 2018 Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru
Kebijakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut dengan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Guru dikembangkan Ditjen GTK dirancang berdasarkan Standar Kompetensi Guru (SKG) yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Program Diklat Guru bagi guru kelas, guru mapel umum dan guru BK di semua jenjang pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Peta kompetensi guru tersebut dikembangkan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul.

Hasil UKG menjadi acuan dalam penilaian diri (self assessment) bagi guru tentang kompetensinya sehingga dapat menetapkan modul kelompok kompetensi mana yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensinya, dan menjadi acuan bagi penyelenggara Program Diklat untuk melakukan analisis kebutuhan. Di akhir program diklat, guru mengikuti post test. Hasil post test bagi guru adalah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.

Program Diklat Guru bagi guru kejuruan di SMK dilaksanakan menggunakan modul sesuai unit-unit kompetensi yang terdapat pada klaster tertentu di Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV. Hasil evaluasi diri terhadap setiap unit kompetensi yang terdapat pada setiap klaster menjadi penentu untuk menetapkan klaster yang perlu ditingkatkan kompetensi profesionalnya. Program diklat bagi guru kejuruan diakhiri dengan asesmen. Hasil asesmen bagi guru adalah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.

Sumber : gtk.kemdikbud.go.id (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan)
Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (Program Diklat Guru)