( P3K ) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan Di Tes Setelah CPNS 2019

( P3K )Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian 
Kerja akan Di Tes Setelah CPNS 2019


Dilansir dari situs www.menpan.go.id pemerintah akan segera merampungkan PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.
Hal ini untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.

Hal ini untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara. Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai,"
ujar Menpan RB Syafruddin kepada wartawan di Kantor Staf Presiden,

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dan sejumlah pejabat terkait.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk mendapatkan SDM aparatur yang berkualitas, pemerintah mengadakan seleksi CPNS yang kompetitif.
Namun di sisi lain , pemerintah juga memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK," ujar Syafruddin.
Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," tegasnya.
INFO LAIN TENTANG PPPK

Seleksi PPPK atau P3K ini juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK.
PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.

Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” imbuh Syafruddin

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, PP tersebut nantinya akan mengatur mengenai persyaratan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan skema P3K.

Tentu saja ada persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan pemerintah dari sisi kualitas dan dari sisi usia itu masih akan ditentukan lebih lanjut, namun kualitas itu diperlukan untuk menjamin dunia pendidikan dan kesehatan," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).

Sementara, Menteri PANRB Syafruddin menyampaikan, baik CPNS maupun P3K akan setara dalam hal sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualitas. Dia menegaskan, kebijakan P3K adalah bukti pemerintah tidak mengabaikan tenaga honorer yang telah berjasa bagi negara.

“Di sisi lain negara juga tidak pernah menampik keberadaan saudara-saudara kita yang sudah berjasa begitu lama menanti, kapan mereka menjadi status ASN. Pemikiran utamanya bagaimana rakyat bisa maju,”

Para guru honorer kecewa karena tidak diakomodir saat rekrutmen CPNS 2018. Apalagi, alasannya pembatasan usia. Guru honorer yang sudah belasan tahun mengabdi, kalau saat ini usia di atas 35 tahun, tak bisa mengikuti seleksi CPNS